Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Sita Handphone hingga Flashdisk
Selasa, 03-11-2026 - 21:04:18 WIB
 |
| Konferensi pers Bareskrim tentang kasus penyadapan |
Berkabarnews.com, Jakarta - Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, di antaranya handphone hingga flashdisk.
"Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata ?Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudi dihadapan wartawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam kasus penyadapan ilegal ini Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. "Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ucap Asep.
Bareskrim Polri menjelaskan, dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access terjadi dalam kurun waktu 2025-2026. Bareskrim juga menyebutkan ada dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Komjen Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," ujarnya.**/ara
Komentar Anda :